Tertibkan Knalpot Brong, Polsek Langowan Sasar Pengendara Motor
- account_circle Res Minahasa
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Minahasa, PJOKSULUT.COM — Polsek Langowan kembali melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Penertiban yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Langowan tersebut mendapati satu unit sepeda motor Honda Sonic warna ungu tahun 2017, nomor polisi DB 5087 ML, menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar teknis.
Pengendara yang masih berusia 17 tahun kemudian diberikan tindakan sesuai ketentuan. Petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan dan pengendara serta melakukan penertiban terhadap knalpot yang digunakan.
Selain penindakan, personel Polsek Langowan memberikan edukasi dan imbauan agar pengendara menggunakan kendaraan sesuai standar teknis dan keselamatan.
Polsek Langowan menegaskan, penertiban knalpot brong tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah edukatif untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan kondusif.


Saat ini belum ada komentar