Kasikum Polres Minahasa Beri Pembekalan KUHAP Terbaru kepada Personel
- account_circle Res Minahasa
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Minahasa, POJOKSULUT.COM – Kasikum Polres Minahasa, Iptu Juliana H. Oraile, memberikan pembekalan hukum kepada personel terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembekalan tersebut disampaikan saat apel pagi di Lapangan Apel Polres Minahasa, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Dalam arahannya, Iptu Juliana menjelaskan sejumlah ketentuan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2025 yang perlu dipahami personel dalam menjalankan tugas kepolisian.
Menurutnya, pemahaman terhadap perkembangan hukum menjadi bagian penting agar setiap personel dapat melaksanakan tugas, khususnya dalam proses penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan sesuai ketentuan,” ujar Iptu Juliana.
Pembekalan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan personel sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam penerapan hukum saat menjalankan tugas di lapangan.
Dengan pemahaman hukum yang baik, personel Polres Minahasa diharapkan semakin profesional, presisi, dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai koridor hukum.
- Penulis: Res Minahasa


Saat ini belum ada komentar