Tim URC Resmob Polres Minahasa Amankan Residivis Terduga Pelaku Sejumlah Tindak Pidana
- account_circle Res Minahasa
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Minahasa, POJOKSULUT.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial RW (22), yang diketahui merupakan residivis dan diduga terlibat dalam sejumlah perkara tindak pidana.
RW diamankan Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim URC Resmob di bawah pimpinan Katim Aipda Hendra Mandang, S.H.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut sejumlah laporan terkait dugaan penganiayaan, pengrusakan, pencurian dan pengancaman yang ditangani Polres Minahasa.
Salah satu perkara yang diduga melibatkan RW yakni penganiayaan terhadap anggota Polri berinisial YT (25) saat melaksanakan tugas mengamankan keributan di Desa Tandengan, Kecamatan Eris.
Selain itu, RW juga diduga terlibat dalam perkara pengrusakan rumah dan pencurian tabung gas serta galon air mineral di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur.
Saat diamankan, RW tidak melakukan perlawanan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan seluruh keterlibatan terduga pelaku akan didalami melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Saat ini belum ada komentar