Respons Cepat Laporan Pengancaman, URC Resmob Polres Minahasa Amankan Pria 30 Tahun
- account_circle Res Minahasa
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Minahasa, POJOKSULUT.COM — Tim URC Resmob Polres Minahasa bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Tondano Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/509/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA, personel yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., mengamankan pria berinisial N.K.T. (30), warga Kelurahan Rerewokan Bawah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.50 WITA.
Peristiwa tersebut diduga bermula saat pelapor bersama terlapor dan rombongan berjalan menuju lokasi pemakaman untuk menghadiri kedukaan. Percakapan dalam perjalanan kemudian membuat terlapor tersinggung.
Situasi memanas ketika terlapor diduga mengambil sebilah pisau dan mengejar pelapor. Pelapor kemudian melarikan diri dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Tim URC Resmob mengamankan terlapor dan membawanya ke Mapolres Minahasa. Selanjutnya, N.K.T. diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan ancaman maupun kekerasan. Masyarakat juga diminta segera menghubungi kepolisian jika terjadi permasalahan.


Saat ini belum ada komentar