Polisi Tangkap Petani Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Minahasa
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, POJOKSULUT.COM – Tim Resmob Polres Minahasa menangkap seorang petani berinisial AK (21), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (26/5/2026).
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Polres Minahasa AIPDA Hendra Mandang, dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA.
Polisi bergerak setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/283/V/2026/SPKT/Polres Minahasa dari pihak korban berinisial KP (17).
Sebelumnya, peristiwa bermula saat pelaku, korban, dan sejumlah rekan mereka mengonsumsi minuman keras di sebuah kandang kuda.
Setelah itu, pelaku bersama kekasihnya dan korban pergi ke wilayah Kawangkoan untuk membeli makanan.
Pelaku kemudian mengantarkan kekasihnya pulang ke Desa Tompaso Dua.
Namun, ketika hendak mengantar korban pulang, pelaku diduga menghentikan kendaraannya di sebuah pos kamling.
Di lokasi tersebut, dugaan kekerasan seksual terjadi.
Korban sempat menangis dan berteriak meminta pertolongan, tetapi terduga pelaku langsung membungkam mulut korban.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Minahasa.
Selanjutnya, tim penyidik segera melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di wilayah Tompaso.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polres Minahasa.
AK kemudian diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban. (*)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar