Dipicu Teguran Bakar Rumput, URC Resmob Polres Minahasa Amankan Terlapor Penganiayaan
- account_circle Res Minahasa
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Minahasa, POJOKSULUT.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan SK (39), warga Desa Sinuian, Kecamatan Remboken, yang diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
SK diamankan Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/IV/2026/SPKT/POLRES MINAHASA. Tim dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H.
Peristiwa tersebut bermula saat SK berada di kebunnya untuk memberi minum sapi. Saat membakar rumput, korban VW datang dan merekam aktivitas tersebut.
Korban kemudian menegur SK terkait pembakaran rumput. Perselisihan terjadi hingga korban disebut mengambil parang dan memukul SK dengan tangan terkepal sebanyak satu kali di bagian wajah.
SK kemudian diduga merampas parang tersebut dan menggunakannya untuk menganiaya VW. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan pipi sebelah kiri.
Usai diamankan, SK dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara utuh perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
- Penulis: Res Minahasa


Saat ini belum ada komentar