Anggota Polri Diduga Dikeroyok Saat Melintas, Tiga Orang Diamankan Resmob Minahasa
- account_circle Res Minahasa
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Minahasa, POJOKSULUT.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anggota Polri di wilayah Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan.
Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kediaman masing-masing, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/492/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban berinisial S.B.R. (21), anggota Polri yang berdomisili di Tomohon Selatan, diduga dihentikan saat melintas di Jalan Raya Tondano–Tomohon oleh iring-iringan kendaraan pengantar jenazah.
Korban kemudian diduga dikeroyok oleh sejumlah orang.
Mendapat informasi tersebut, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing SL alias L (17), ST alias F (16), dan GL alias G (20). Ketiganya merupakan warga Tataaran 1, Lingkungan 3, Kecamatan Tondano Selatan. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan dalam iring-iringan pengantar jenazah, agar tetap tertib dan menghormati pengguna jalan lainnya.
“Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Kami mengimbau agar iring-iringan pengantar jenazah tetap tertib, tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana,” ujar Kapolres.
Polres Minahasa menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Saat ini belum ada komentar