Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Sajam di Eris Diamankan URC Resmob Minahasa
- account_circle Res Minahasa
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Minahasa, POJOKSULUT.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Tandengan 1, Kecamatan Eris.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KS (17) dan CO (21), warga Desa Tandengan. Keduanya diamankan Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, SH.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/468/VIII/2026/SPKT/Polres Minahasa, dengan korban berinisial TJT (41), seorang petani.
Peristiwa terjadi Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban yang hendak pulang usai menghadiri acara perkawinan terlibat pertengkaran dengan kedua terduga pelaku.
Korban kemudian diduga dipukul dan ditendang hingga terjatuh. Salah satu terduga pelaku selanjutnya diduga menggunakan senjata tajam dan menikam korban sebanyak tiga kali di paha kanan.
Korban melarikan diri dan meminta pertolongan sebelum dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengecek kondisi korban serta memburu para terduga pelaku. Polisi juga mengimbau keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


Saat ini belum ada komentar