Tim URC Resmob Polres Minahasa Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Bersajam
- account_circle Res Minahasa
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Minahasa, POJOKSULUT.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di Kelurahan Wawalintouan, Kamis (13/8/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing HP alias KIA (17) dan RT alias RAISEL (20), warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat. Keduanya diamankan sekitar pukul 11.45 WITA setelah tim melakukan penyelidikan dan pencarian sejak menerima informasi kejadian sekitar pukul 04.00 WITA.
Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Korban diketahui berinisial SS (36), warga Kelurahan Rinegetan, Minahasa.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satreskrim sekitar pukul 12.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/VIII/2026/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Res Minahasa


Saat ini belum ada komentar