URC Resmob Polres Minahasa Amankan Remaja Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Koya
- account_circle Res Minahasa
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Minahasa, POJOKSULUT.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang remaja berinisial FT (17), warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, yang diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
FT diamankan polisi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.10 WITA, setelah Tim URC Resmob menerima informasi masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Koya pada Sabtu (8/8/2026) malam.
Dipimpin Aipda Hendra Mandang, S.H., tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, FT berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sekitar pukul 01.20 WITA, remaja tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kronologi kejadian, motif, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam.
Polres Minahasa menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas dan mengimbau warga segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
- Penulis: Res Minahasa


Saat ini belum ada komentar